Kali ini materi yang dapat saya
sampaikan yakni mengenai perang atau war,,check this out
Perang atau Wars adalah sebuah
aksi fisik dan nonfisik yaitu ketika kondisi permusuhan dengan menggunakan
kekerasan antara dua atau lebih kelompok manusia untuk melakukan dominasi di
wilayah yang di pertentangan. perang dapat juga dikatakan sebagai suatu konflik
senjata dalam kurun waktu tertentu
A. Sejarah Perang
1. Pra Sejarah yaitu Senjata masih
sederhana, masih tergantung dari alam
2. Abad Pertengahan yaitu senjata
sudah lebih baik dari sebelumnya
3. Modern yaitu senjata sudah lebih
canggih contohnya : Tank
B. Teori Perang
Teoritikus Perang yang syah
- Cicero (106 SM-43 SM)
- Augustinus dari Hippo (354-430)
- St. Thomas Aquinas (1225-1274)
- Stanislaw dari Skarbimierz (1360-1431)
- Francisco de Vitoria (1492-1546)
- Francisco Suarez (1548-1617)
- Hugo Grotius (1583-1645)
- Baron von Pufendorf (1632-1694)
- Emerich de Vattel (1714-1767)
- Reinhold Niebuhr (1892-1971)
- H. Richard Niebuhr (1894-1962)
- Paul Tillich (1886-1965)
- Paul Ramsey (1913-1988)
- Michael Walzer (1935-)
- Timothy P. Jackson (1954-)
- Brian Orend (1970-)
C. Doktrinisme dalam Perang
- Realisme – Proposisi inti realisme adalah skeptisisme tentang apakah konsep-konsep moral seperti keadilan dapat diterapkan pada perilaku dalam masalah-masalah internasional. Para penganjur realisme percaya bahwa konsep-konsep moral tidak boleh sekali-kali menjadi dasar atau membatasi perilaku suatu negara. Sebaliknya, negara harus mengutamakan keamanan negara dan kepentingan dirinya. Salah satu bentuk dari realisme - realisme descriptive – menyatakan bahwa negara tidak dapat bertindak secara moral, sementara bentuk yang lainnya – realisme prescriptif – berpendapat bahwa faktor-faktor yang memotivasi negara adalah kepentingan dirinya sendiri.
- Pasifisme – Pasifisme adalah keyakinan bahwa perang seperti apapun secara moral tidak sah. Sebuah argumen yang diajukan oleh kaum pasifis untuk menentang Doktrin tentang Perang yang Sah ialah bahwa doktrin itu membela perlindungan dan kesucian nyawa orang yang tidak bersalah, namun dalam suatu peeprangan nyawa orang-orang yang tidak bersalah tidak dapat dijamin perlindungannya. Karenanya, bila nyawa orang-orang yang tidak bersalah tidak dapat dijamin, perang pun tidak dapat dianggap sah dengan alasan apapun juga.
- Perang yang "Sah" yang melanggar prinsip-prinsip Perang yang Sah. Banyak ideologi yang sepakat dengan tradisi bahwa perang hanya boleh dilakukan dengan Alasan yang Sah (Just Cause) tetapi menolak sebagian besar atau bahkan semua criteria lainnya dari tradisi ini. Tradisi Marxis dapat dilihat sebagai bagian dari kategori ini. Bagi kaum Marxis satu-satunya kriteria yang menentukan ialah apakah suatu perang itu "progresif" (artinya, sah menurut pengertian mereka) sementara seberapa mahalnya perang itu tidaklah relevan. Husayn bin Ali terkenal karena usahanya ketika ia menyatakan klaimnya atas jabatan kalifah sah, meskipun pada kenyataannya pemberontakannya sudah pasti akan gagal. Namun menurut kriteria tradisi Perang yang Sah, pemberontakan Husayn adalah suatu Perang yang Tidak Sah karena melanggar prinsip bahwa perang itu harus memiliki alasan yang cukup masuk akal untuk berhasil.
- Absolutisme - Absolutisme berpendapat bahwa ada berbagai aturan etis yang, sesuai dengan namanya, mutlak atau absolut. Melanggar aturan-aturan moral itu tidak pernah sah dan karenanya tidak akan pernah dapat dibenarkan. Filsuf Thomas Nagel terkenal sebagai pendukung pandangan ini, karena ia pernah membela pandangan ini dalam esainya “Perang dan Pembantaian”.
- Militerisme - Militerisme merujuk kepada keyakinan bahwa perang tertentu pada dasarnya tidak buruk, dan sebaliknya dapat membawa manfaat kepada masyarakat. Namun teori ini tidak banyak diikuti oleh kebanyakan teoretikus arus utama.
- Revolusi dan perang saudara - Doktrin tentang Perang yang Sah menyatakan bahwa hanya pemerintah yang sah saja yang boleh melakukan perang. Namun hal ini tidak memberikan banyak ruang untuk perang kemerdekaan atau perang saudara, di mana suatu badan yang tidak sah dapat mengumumkan perang karena alasan-alasan yang cocok dengan kriteria lainnya dari Doktrin tentang Perang yang Sah.
D. Penyebab Perang
1. Perbedaan Ideologi
2. Keinginan untuk memperluas wilayah
kekuasaan
3. Perbedaan Kepentingan
E. Alasan Berperang
1. Ambisi
2. Potensi bisnis
3. Kemiskinan
F. Dampak Perang
1. Sipil dan tentara yaitu terjadi
gangguan fisik dan psikis
2. Pereokonomian yaitu pendapatan
negara menurun
3. Lingkungan yaitu lingkungan
menjadi terganggu bahkan rusak
G. Faktor yang Mengakhiri Perang
Pada tahun-tahun belakangan, sebagian
teoretikus telah mengusulkan kategori yang ketiga di dalam Doktrin tentang
Perang yang Sah. Jus post bellum berkaitan dengan pengaturan tentang
proses mengakhiri perang, dan transisi dari perang menuju perdamaian. Salah
satu adri penganjur utama dari jus post bellum ini adalah Brian Orend,
yang mengusulkan aturan-aturan berikut:
- Alasan yang sah untuk mengakhiri – Sebuah negara dapat mengakhiri suatu peperangan apabila pembalasan terhadap hak-hak yang pertama-tama dilanggar itu sudah, dan bila si agresor bersedia merundingkan syarat-syarat penyerahan. Syarat-syarat penyerahan itu mencakup permintaan maaf yang resmi, pembayaran ganti rugi, pengadilan terhadap kejahatan-kejahatan perang, dan barangkali juga rehabilitasi.
- Niat yang benar – Suatu negara hanya boleh mengakhiri suatu peperangan di bawah kondisi-kondisi yang telah disepakati berdasarkan kriteria-kriteria di atas. Pembalasan tidak diizinkan. Negara yang menang juga harus bersedia memberlakukan objektivitas dan investigasi pada tingkat yang sama terhadap kejahatan-kejahatan perang apapun yang mungkin telah dilakukan oleh pasukan-pasukannya.
- Pernyataan umum dan kekuasaan – Syarat-syarat perdamaian harus dibuat oleh kekuasaan yang sah, dan syarat-syarat itu harus diterima oleh kekuasaan yang sah.
- Diskriminasi – Negara yang menang harus melakukan pembedaan antara para pemimpin politik dan militer, dan antara kombatan dan warga sipil. Langkah-langkah penghukuman harus dibatasi hanya kepada mereka yang secara langsung bertanggung jawab atas konflik itu.
- Proporsionalitas – Syarat-syarat apapun untuk penyerahan diri haruslah proporsional dengan hak-hak yang pertama-tama dilanggar. Syarat-syarat yang kejam, tindakan-tindakan absolusionis, dan upaya apapun yang menyangkal hak-hak dari negara yang telah menyerah untuk ikut serta dalam komunitas dunia tidak diizinkan.
H. Teknologi dalam Perang
1. Berkembang dengan seiring kemajuan
Industralisasi dan modernitas dalam senjata
2. Pengurangan dampak kematian bagi
tentara
3. Dapat digunakan ssebagai
perkembangan multi teknologi
0 komentar:
Posting Komentar