Assalaamu'alaikum Warohmatulloh
Selamat pagi, siang, sore maupun malam para pembaca yang budiman dan beriman dimanapun anda berada, mudah-mudahan para pembaca blog sederhana milik saya ini dalam keadaan sehat serta bahagia, aamiin
dan tidak bosan-bosannya untuk menikmati sajian tulisan dari saya mudah-mudahan berkenan di hati pembaca sekalian.
Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan memposting mengenai WISATA ADAT & BUDAYA yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Penasaran???
oke...langsung saja. Kita sebelumnya mesti kenalan dulu nih dengan yang namanya wisata, adat dan budaya secara definisinya supaya tidak tersesat dan tahu tujuannya.
Selamat pagi, siang, sore maupun malam para pembaca yang budiman dan beriman dimanapun anda berada, mudah-mudahan para pembaca blog sederhana milik saya ini dalam keadaan sehat serta bahagia, aamiin
dan tidak bosan-bosannya untuk menikmati sajian tulisan dari saya mudah-mudahan berkenan di hati pembaca sekalian.
Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan memposting mengenai WISATA ADAT & BUDAYA yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Penasaran???
oke...langsung saja. Kita sebelumnya mesti kenalan dulu nih dengan yang namanya wisata, adat dan budaya secara definisinya supaya tidak tersesat dan tahu tujuannya.
Wisata menurut "Undang – undang pemerintah nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan" Wisata
adalah perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang dengan
mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari
daya tarik wisata yang dikunjunginya dalam jangka waktu sementara. Wisatawan
adalah orang yang melakukan wisata sedangkan pariwisata
adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta
layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah
Daerah. Kepariwisataan
adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat
multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap
orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat
sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha.
Menurut Wikipedia Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah.
Apabila adat ini tidak dilaksanakan akan terjadi kerancuan yang menimbulkan sanksi tak tertulis oleh masyarakat setempat terhadap pelaku yang dianggap menyimpang.
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki
bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke
generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya,
merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak
orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika
seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.
Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks,
abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku
komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak
kegiatan sosial manusia.
Beberapa alasan mengapa orang mengalami kesulitan ketika
berkomunikasi dengan orang dari budaya lain terlihat dalam definisi
budaya: Budaya adalah suatu perangkat rumit nilai-nilai yang
dipolarisasikan oleh suatu citra yang mengandung pandangan atas
keistimewaannya sendiri."Citra yang memaksa" itu mengambil bentuk-bentuk
berbeda dalam berbagai budaya seperti "individualisme kasar" di Amerika, "keselarasan individu dengan alam" di Jepang dan "kepatuhan kolektif" di Cina.
Citra budaya yang bersifat memaksa tersebut membekali
anggota-anggotanya dengan pedoman mengenai perilaku yang layak dan
menetapkan dunia makna dan nilai logis
yang dapat dipinjam anggota-anggotanya yang paling bersahaja untuk
memperoleh rasa bermartabat dan pertalian dengan hidup mereka.
Dengan demikian, budayalah yang menyediakan suatu kerangka yang
koheren untuk mengorganisasikan aktivitas seseorang dan memungkinkannya
meramalkan perilaku orang lain.
Sudah tahu kan sekarang apa yang dimaksud dengan WISATA, ADAT dan Juga BUDAYA. Sekarang mari kita simak terlebih dahulu tentang DESA WISATA
Desa wisata adalah suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.
Desa wisata adalah suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.
Yang saya posting barusan merupakan pendahuluan tentang rencana pemberangkatan yang insya allah siswa-siswi kelas VIII dan guru-guru MTs Mathlabussa'adah Tenjonagara - Cigalongtang akan pergi ke DESA WISATA ADAT DAN BUDAYA KAMPUNG NAGA pada tanggal 27 November 2013. Oke bila tadi kita sudah mengenal tentang definisi, sekarang mari kita santap kembali informasi mengenai Objek Kajian yang akan kita kunjungi yaitu KAMPUNG NAGA atau saya suka sering bilang THE DRAGON VILLAGE,,hehehe
Check This Out
Check This Out
Kampung Naga merupakan suatu perkampungan yang dihuni oleh sekelompok masyarakat yang sangat kuat dalam memegang adat istiadat peninggalan leluhurnya, dalam hal ini adalah adat Sunda. Seperti permukiman Badui, Kampung Naga menjadi objek kajian antropologi mengenai kehidupan masyarakat pedesaan Sunda pada masa peralihan dari pengaruh Hindu menuju pengaruh Islam di Jawa Barat.
Sejarah
Kampung Naga merupakan sebuah kampung adat yang masih lestari.
Masyarakatnya masih memegang adat tradisi nenek moyang mereka. Mereka
menolak intervensi dari pihak luar jika hal itu mencampuri dan merusak
kelestarian kampung tersebut. Namun, asal mula kampung ini sendiri tidak
memiliki titik terang. Tak ada kejelasan sejarah, kapan dan siapa
pendiri serta apa yang melatarbelakangi terbentuknya kampung dengan
budaya yang masih kuat ini. Warga kampung Naga sendiri menyebut sejarah
kampungnya dengan istilah "Pareum Obor". Pareum jika diterjemahkan dalam
bahasa Indonesia, yaitu mati, gelap. Dan obor itu sendiri berarti
penerangan, cahaya, lampu. Jika diterjemahkan secara singkat yaitu,
Matinya penerangan. Hal ini berkaitan dengan sejarah kampung naga itu
sendiri. Mereka tidak mengetahui asal-usul kampungnya. Masyarakat
kampung naga menceritakan bahwa hal ini disebabkan oleh terbakarnya
arsip/ sejarah mereka pada saat pembakaran kampung naga oleh Organisasi
DI/TII Kartosoewiryo. Pada saat itu, DI/TII menginginkan terciptanya
negara Islam di Indonesia. Kampung Naga yang saat itu lebih mendukung
Soekarno dan kurang simpatik dengan niat Organisasi tersebut. Oleh
karena itu, DI/TII yang tidak mendapatkan simpati warga Kampung Naga
membumihanguskan perkampungan tersebut pada tahun 1956.
Adapun beberapa versi sejarah yang diceritakan oleh beberapa sumber
diantaranya, pada masa kewalian Syeh Syarif Hidayatullah atau Sunan
Gunung Jati, seorang abdinya yang bernama Singaparana ditugasi untuk
menyebarkan agama Islam ke sebelah Barat. Kemudian ia sampai ke daerah
Neglasari yang sekarang menjadi Desa Neglasari, Kecamatan Salawu,
Kabupaten Tasikmalaya. Di tempat tersebut, Singaparana oleh masyarakat
Kampung Naga disebut Sembah Dalem Singaparana. Suatu hari ia mendapat
ilapat atau petunjuk harus bersemedi. Dalam persemediannya Singaparana
mendapat petunjuk, bahwa ia harus mendiami satu tempat yang sekarang
disebut Kampung Naga. Namun masyarakat kampung Naga sendiri tidak
meyakini kebenaran versi sejarah tersebut, sebab karena adanya
"pareumeun obor" tadi.
Lokasi dan topografi
Kampung ini secara administratif berada di wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Lokasi Kampung Naga tidak jauh dari jalan raya yang menghubungkan kota Garut dengan kota Tasikmalaya. Kampung
ini berada di lembah yang subur, dengan batas wilayah, di sebelah Barat
Kampung Naga dibatasi oleh hutan keramat karena di dalam hutan tersebut
terdapat makam leluhur masyarakat Kampung Naga. Di sebelah selatan
dibatasi oleh sawah-sawah penduduk, dan di sebelah utara dan timur
dibatasi oleh Ci Wulan (Kali Wulan) yang sumber airnya berasal dari Gunung Cikuray
di daerah Garut. Jarak tempuh dari kota Tasikmalaya ke Kampung Naga
kurang lebih 30 kilometer, sedangkan dari kota Garut jaraknya 26
kilometer. Untuk menuju Kampung Naga dari arah jalan raya
Garut-Tasikmalaya harus menuruni tangga yang sudah di tembok (Sunda : sengked)
sampai ke tepi sungai Ciwulan dengan kemiringan sekitar 45 derajat
dengan jarak kira-kira 500 meter. Kemudian melalui jalan setapak
menyusuri sungai Ciwulan sampai kedalam Kampung Naga.
Menurut data dari Desa Neglasari, bentuk permukaan tanah di Kampung
Naga berupa perbukitan dengan produktivitas tanah bisa dikatakan subur.
Luas tanah Kampung Naga yang ada seluas satu hektar setengah, sebagian
besar digunakan untuk perumahan, pekarangan, kolam, dan selebihnya
digunakan untuk pertanian sawah yang dipanen satu tahun dua kali.
Religi dan sistem pengetahuan
Penduduk Kampung Naga semuanya mengaku beragama Islam,
akan tetapi sebagaimana masyarakat adat lainnya mereka juga sangat taat
memegang adat-istiadat dan kepercayaan nenek moyangnya. Artinya,
walaupun mereka menyatakan memeluk agama Islam, syariat Islam yang
mereka jalankan agak berbeda dengan pemeluk agama Islam lainnya. Bagi
masyarakat Kampung Naga dalam menjalankan agamanya sangat patuh pada
warisan nenek moyang. Umpanya sembahyang lima waktu: Subuh, Duhur,
Asyar, Mahrib, dan salat Isa, hanya dilakukan pada hari Jumat. Pada
hari-hari lain mereka tidak melaksanakan sembahyang lima waktu.
Pengajaran mengaji bagi anak-anak di Kampung Naga dilaksanakan pada
malam Senin dan malam Kamis, sedangkan pengajian bagi orang tua
dilaksanakan pada malam Jumat. Dalam menunaikan rukun Islam yang kelima
atau ibadah Haji, mereka beranggapan tidak perlu jauh-jauh pergi ke
Tanah Suci Mekkah, namun cukup dengan menjalankan upacara Hajat Sasih yang waktunya bertepatan dengan Hari Raya Haji yaitu setiap tanggal 10 Rayagung (Dzulhijjah). Upacara Hajat Sasih ini menurut kepercayaan masyarakat Kampung Naga sama dengan Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Idul Fitri.
Menurut kepercayaan masyarakat Kampung Naga, dengan menjalankan
adat-istiadat warisan nenek moyang berarti menghormati para leluhur atau
karuhun. Segala sesuatu yang datangnya bukan dari ajaran karuhun
Kampung Naga, dan sesuatu yang tidak dilakukan karuhunnya dianggap
sesuatu yang tabu. Apabila hal-hal tersebut dilakukan oleh masyarakat
Kampung Naga berarti melanggar adat, tidak menghormati karuhun, hal ini pasti akan menimbulkan malapetaka.
Kepercayaan masyarakat Kampung Naga kepada mahluk halus masih dipegang kuat. Percaya adanya jurig cai, yaitu mahluk halus yang menempati air atau sungai terutama bagian sungai yang dalam ("leuwi"). Kemudian "ririwa" yaitu mahluk halus yang senang mengganggu atau menakut-nakuti manusia pada malam hari, ada pula yang disebut "kunti anak"
yaitu mahluk halus yang berasal dari perempuan hamil yang meninggal
dunia, ia suka mengganggu wanita yang sedang atau akan melahirkan.
Sedangkan tempat-tempat yang dijadikan tempat tinggal mahluk halus
tersebut oleh masyarakat Kampung Naga disebut sebagai tempat yang angker
atau sanget. Demikian juga tempat-tempat seperti makam Sembah Eyang Singaparna, Bumi ageung dan masjid merupakan tempat yang dipandang suci bagi masyarakat Kampung Naga.
Tabu, pantangan atau pamali bagi masyarakat Kampung Naga masih
dilaksanakan dengan patuh khususnya dalam kehidupan sehari-hari,
terutama yang berkenaan dengan aktivitas kehidupannya.pantangan atau
pamali merupakan ketentuan hukum yang tidak tertulis yang mereka junjung
tinggi dan dipatuhi oleh setiap orang. Misalnya tata cara membangun dan
bentuk rumah, letak, arah rumah,pakaian upacara, kesenian, dan
sebagainya.
Bentuk rumah masyarakat Kampung Naga harus panggung, bahan rumah dari
bambu dan kayu. Atap rumah harus dari daun nipah, ijuk, atau
alang-alang, lantai rumah harus terbuat dari bambu atau papan kayu.
Rumah harus menghadap kesebelah utara atau ke sebelah selatan dengan
memanjang kearah Barat-Timur. Dinding rumah dari bilik atau anyaman
bambu dengan anyaman sasag. Rumah tidak boleh dicat, kecuali dikapur
atau dimeni. Bahan rumah tidak boleh menggunakan tembok, walaupun mampu
membuat rumah tembok atau gedung (gedong).
Rumah tidak boleh dilengkapi dengan perabotan, misalnya kursi, meja,
dan tempat tidur. Rumah tidak boleh mempunyai daun pintu di dua arah
berlawanan. Karena menurut anggapan masyarakat Kampung Naga, rizki yang
masuk kedalam rumah melaui pintu depan tidak akan keluar melalui pintu
belakang. Untuk itu dalam memasang daun pintu, mereka selalu menghindari
memasang daun pintu yang sejajar dalam satu garis lurus.
Di bidang kesenian masyarakat Kampung Naga mempunyai pantangan atau
tabu mengadakan pertunjukan jenis kesenian dari luar Kampung Naga
seperti wayang golek, dangdut, pencak silat, dan kesenian yang lain yang
mempergunakan waditra goong. Sedangkan kesenian yang merupakan warisan
leluhur masyarakat Kampung Naga adalah terbangan, angklung, beluk, dan
rengkong. Kesenian beluk kini sudah jarang dilakukan, sedangkan kesenian
rengkong sudah tidak dikenal lagi terutama oleh kalangan generasi muda.
Namun bagi masyarakat Kampung Naga yang hendak menonton kesenian wayang, pencak silat, dan sebagainya diperbolehkan kesenian tersebut dipertunjukan di luar wilayah Kampung Naga.
Adapu pantangan atau tabu yang lainnya yaitu pada hari Selasa, Rabu,
dan Sabtu. Masyarakat kampung Naga dilarang membicarakan soal
adat-istiadat dan asal-usul kampung Naga. Masyarakat Kampung Naga sangat
menghormati Eyang Sembah Singaparna yang merupakan cikal bakal
masyarakat Kampung Naga. Sementara itu, di Tasikmalaya ada sebuah tempat
yang bernama Singaparna, Masyarakat Kampung Naga menyebutnya nama tersebut Galunggung, karena kata Singaparna berdekatan dengan Singaparna nama leluhur masyarakat Kampung Naga.
Sistem kepercayaan masyarakat Kampung Naga terhadap ruang terwujud
pada kepercayaan bahwa ruang atau tempat-tempat yang memiliki
batas-batas tertentu dikuasai oleh kekuatan-kekuatan tertentu pula.
Tempat atau daerah yang mempunyai batas dengan kategori yang berbeda
seperti batas sungai, batas antara pekarangan rumah bagian depan dengan
jalan, tempat antara pesawahan dengan selokan, tempat air mulai masuk
atau disebut dengan huluwotan, tempat-tempat lereng bukit, tempat antara
perkampungan dengan hutan, dan sebagainya, merupakan tempat-tempat yang
didiami oleh kekuatan-kekuatan tertentu. Daerah yang memiliki
batas-batas tertentu tersebut didiami mahluk-mahluk halus dan dianggap
angker atau sanget. Itulah sebabnya di daerah itu masyarakat Kampung
Naga suka menyimpan "sasajen" (sesaji).
Kepercayaan masyarakat Kampung Naga terhadap waktu terwujud pada
kepercayaan mereka akan apa yang disebut palintangan. Pada saat-saat
tertentu ada bulan atau waktu yang dianggap buruk, pantangan atau tabu
untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang amat penting seperti
membangun rumah, perkawinan, hitanan, dan upacara adat. Waktu yang
dianggap tabu tersebut disebut larangan bulan. Larangan bulan jatuhnya
pada bulan sapar dan bulan Rhamadhan. Pada bulan-bulan tersebut dilarang
atau tabu mengadakan upacara karena hal itu bertepatan dengan upacara
menyepi. Selain itu perhitungan menentukan hari baik didasarkan pada
hari-hari naas yang ada dalam setiap bulannya, seperti yang tercantum
dibawah ini:
- Muharam (Muharram) hari Sabtu-Minggu tanggal 11,14
- Sapar (Safar) hari Sabtu-Minggu tanggal 1,20
- Maulud hari (Rabiul Tsani)Sabtu-Minggu tanggal 1,15
- Silih Mulud (Rabi'ul Tsani) hari Senin-Selasa tanggal 10,14
- Jumalid Awal (Jumadil Awwal)hari Senin-Selasa tanggal 10,20
- Jumalid Akhir (Jumadil Tsani)hari Senin-Selasa tanggal 10,14
- Rajab hari (Rajab) Rabu-Kamis tanggal 12,13
- Rewah hari (Sya'ban) Rabu-Kamis tanggal 19,20
- Puasa/Ramadhan (Ramadhan)hari Rabu-Kamis tanggal 9,11
- Syawal (Syawal) hari Jumat tanggal 10,11
- Hapit (Dzulqaidah) hari Jumat tanggal 2,12
- Rayagung (Dzulhijjah) hari Jumat tanggal 6,20
Pada hari-hari dan tanggal-tanggal tersebut tabu menyelenggarakan
pesta atau upacara-upacara perkawinan, atau khitanan. Upacara perkawinan
boleh dilaksanakan bertepatan dengan hari-hari dilaksanakannya upacara
menyepi. Selain perhitungan untuk menentukan hari baik untuk memulai
suatu pekerjaan seperti upacara perkawinan, khitanan, mendirikan rumah,
dan lain-lain, didasarkan pada hari-hari naas yang terdapat pada setiap
bulannya.
Sudah jelas dan sudah ada pengenalan???walaupun belum mengunjungi objek wisata namun sudah tahu sebagian dari obejk tersebut. Untuk lebih afdol dan lebih komplit lagi mari kita sama-sama kunjungi tempat tersebut. Mudah-mudahan pengalaman dan pengamalan nantinya ketika sudah mengetahui objek wisata tersebut kita bisa belajar tentang kearifan lokal yang ada disana.
Sudah jelas dan sudah ada pengenalan???walaupun belum mengunjungi objek wisata namun sudah tahu sebagian dari obejk tersebut. Untuk lebih afdol dan lebih komplit lagi mari kita sama-sama kunjungi tempat tersebut. Mudah-mudahan pengalaman dan pengamalan nantinya ketika sudah mengetahui objek wisata tersebut kita bisa belajar tentang kearifan lokal yang ada disana.
Oke sekian postingan dari saya kurang lebihnya mohon maaf, salam hangat bagi pembaca yang budiman yang senantiasa berkenan untuk berkunjung dan membaca tulisan saya ini.
wassalaamu'alaikum...
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kampung_Naga
wassalaamu'alaikum...
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kampung_Naga
0 komentar:
Posting Komentar